Sekitar sekolah diminta tidak ada warung dan iklan rokok

id Anggin Nuzula Rahma,perokok anak,kawasan tanpa rokok

Sekitar sekolah diminta tidak ada warung dan iklan rokok

Koordinator Bidang Kesehatan dan Pendidikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Anggin Nuzula Rahma (kanan atas). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar di sekitar satuan pendidikan tidak ada warung yang menjual rokok dan iklan rokok di sepanjang jalur menuju sekolah untuk mencegah perokok anak.

"Ini juga salah satu bagaimana mengimplementasikan sekolah atau satuan pendidikan ini menjadi kawasan tanpa rokok, termasuk berperan serta dalam mencegah itu, di sekitar satuan pendidikan ini tidak ada warung yang menjual rokok dan tidak ada iklan-iklan di sepanjang jalur anak menuju ke sekolah," kata Koordinator Bidang Kesehatan dan Pendidikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Anggin Nuzula Rahma dalam webinar Hari Anak Nasional 2022 bertajuk "Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak untuk Mencapai Target RPJMN 2020-2024?", yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Ia minta pemerintah daerah agar memberlakukan pelarangan iklan rokok dan memperluas kawasan tanpa rokok (KTR), selain itu juga meminta para orang tua agar memberikan contoh perilaku yang baik kepada anak dengan tidak merokok di lingkungan keluarga.

"Bagaimana orang tua mencontohkan perilaku yang baik pada anak, khususnya mencegah mereka dari pengaruh-pengaruh atau dari terpaan asap rokok, pengaruh rokok yang ada di lingkungan sekitar mereka," katanya.

Anggin mengatakan upaya untuk mencegah anak mendapatkan informasi yang tidak layak butuh upaya bersama dari berbagai pihak seperti pemerintah, dunia usaha dan media massa.

Dia menambahkan pihaknya menerima aspirasi dari Forum Anak agar pemerintah dan masyarakat tidak hanya mengatur iklan rokok, namun juga menyediakan rehabilitasi khusus bagi anak yang sudah terlanjur merokok.

"Mereka ini menyampaikan suara anak Indonesia 2022 dan salah satu poin-nya ini adalah memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi iklan, promosi dan sponsor rokok serta melakukan rehabilitasi khusus bagi perokok anak," katanya.

 
Sementara itu Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari berharap negara memberikan perlindungan berupa adanya payung hukum untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok.

"Kita berharap negara juga salah satu wujud perlindungannya adalah memberikan payung peraturan, payung hukum sehingga kita bisa mendukung upaya-upaya perlindungan kepada anak-anak kita," kata Lisda dalam webinar Hari Anak Nasional 2022 bertajuk "Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak untuk Mencapai Target RPJMN 2020-2024?" itu.

Dia menjelaskan jumlah perokok anak dalam lima hingga 10 tahun terakhir meningkat. "Kami menyelenggarakan diskusi ini karena prihatin dengan jumlah perokok anak yang dalam lima sampai 10 tahun ini meningkat," katanya.

Padahal menurutnya, pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

Pihaknya berharap target tersebut bisa tercapai dalam jangka waktu tersisa yaitu dua tahun lagi. "Walaupun kita merasa khawatir apakah itu tercapai, tapi kita berharap ada sedikit harapan itu akan tercapai," katanya.

Sesuai dengan tema Hari Anak Nasional 2022 yaitu Anak Terlindungi, Indonesia Maju, Lisda berharap anak tidak hanya dilindungi secara fisik saja, namun semua pihak perlu berperan memberikan perlindungan sesuai peran dan tingkatannya.

"Ketika bicara soal terlindungi, term tentang terlindungi, bukan cuma sekedar melindungi secara fisik tapi juga kita melindungi anak-anak kita dalam tugas, peran dan level yang berbeda, keluarga tentu saja caranya berbeda melindungi, komunitas, termasuk juga negara," katanya.