
Pertamina beri sanksi 28 SPBU di Sulawesi karena melanggar
Senin, 29 Agustus 2022 21:47 WIB

Palu (ANTARA) -
PT Pertamina Patra Niaga terpaksa menjatuhkan sanksi kepada 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi karena terbukti melanggar ketentuan penjualan produk.
"Dari 643 SPBU/lembaga penyalur BBM di Pulau Sulawesi, 28 di antaranya dijatuhi sanksi karena tidak patuh terhadap perjanjian kerja sama yang dilakukan investigasi maupun laporan masyarakat," kata Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Palu, Senin.
Ia mengemukakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM, yang mana dari 28 sanksi tersebut 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Tindakan dilakukan, sebagai bentuk ketegasan pihaknya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
"Kami memiliki keterbatasan melakukan penindakan, karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU," ujar Taufiq.
Menurutnya, faktor paling dominan yakni perilaku menyimpang konsumen saat pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Perilaku menyimpang tersebut di antaranya pengisian berulang, secara sengaja memodifikasi tanki kendaraan yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM oleh Konsumen, kemudian dari sisi regulasi membolehkan siapapun dan kapanpun boleh mengisi BBM, sehingga SPBU sah menyalurkan berdasarkan regulasi tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif Pemda serta aparat melakukan pengawasan pada wilayah masing-masing, sebab instruksi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM menjadi bagian dari institusi kepolisian melakukan pengawasan hingga penindakan karena ada unsur pidana.
"Apalagi sekarang wacana pengaturan distribusi BBM subsidi sedang digodok oleh Pemerintah Pusat, hingga rencana menaikkan harga BBM oleh Pemerintah Pusat. harapan kami momen seperti ini kepolisian dan Pemda lebih gencar mengungkap praktik-praktik ilegal tersebut karena Pertamina memiliki keterbatasan," tutur Taufiq.
Ia memaparkan, guna menghindari tindakan pelanggaran, Pertamina memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.
"Tidak ada kompromi sanksi kalau SPBU terbukti melanggar. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggan mulai dari penghentian sementara distribusi BBM hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," demikian Taufiq.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
