DPRD Morowali terima penghargaan LHKPN KPK tahun 2022

id KPK,LHKPN,HAKORDIA 2022,PENYELENGGARA NEGARA

DPRD Morowali terima penghargaan LHKPN KPK tahun 2022

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu dari 12 instansi menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

"Sebagai wujud apresiasi atas peran serta badan publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan LHKPN, KPK memberikan penghargaan LHKPN untuk tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Jumat (9/12)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, yakni Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Berikutnya, DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Ali  mengungkapkan sejak 2018, terdapat 12 instansi dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

"Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para penyelenggara negara di badan publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat, dan tepat waktu," kata Ali.