KPP Pratama Palu harap pers edukasi warga mengenai pajak

id Kpp pratama palu,Pajak,Pers,Media,Bangun Nur Cahya Kurniawan,Temu Sutrisno

KPP Pratama Palu  harap pers edukasi warga mengenai pajak

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan (kedua dari kiri) menyerahkan plakat kepada Ketua PWI Provinsi Sulteng Mahmud (kedua dari kanan), dalam acara media gathering berlangsung di Kantor KPP Pratama Palu, Kamis (12/1/2023) (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengharapkan pers dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pajak, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

"Pers atau media adalah mitra kami yang diharapkan berperan mengedukasi masyarakat mengenai pajak," ucap Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan, di Palu, Kamis.

KPP Pratama Palu menggelar media gathering melibatkan awak media dari berbagai perusahaan pers, berlangsung di Palu, Kamis sore. Dalam pertemuan itu, KPP Pratama berharap pers dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Tanpa dukungan dari berbagai pihak termasuk pers, target penerimaan yang dibebankan kepada KPP Pratama Palu akan sulit tercapai," kata Bangun.

KPP Pratama Palu mencatat penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp1,94 triliun atau 125 persen lebih dari target sebesar Rp1,55 triliun.

Selain itu, KPP Pratama Palu juga berhasil mencapai kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2022 sebanyak 75.308 SPT dari target 66.297 SPT.

Ia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak merupakan amanah undang - undang yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak.

"Pajak bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang berdampak pada percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, sehingga harus dihindari oleh masyarakat.

Terkait hal itu Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah Temu Sutrisno dalam media gathering tersebut mengatakan bahwa pers memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat lewat produk berita yang disajikan.

"Dalam konteks ini termasuk mengedukasi masyarakat tentang pajak, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak," ucapnya.