KPP Pratama Palu imbau wajib pajak lapor SPT Tahunan

id Spt tahunan,Pajak palu,Kpp pratama,Bangun Nur Cahya ,Pojok pajak

KPP Pratama Palu imbau wajib pajak lapor SPT Tahunan

Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Sulawesi Tengah, menghimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online maupun non-online.



"Saat ini penyampaian atau pelaporan SPT tahunan pajak dapat dilakukan secara online, selain mengunjungi kantor KPP Pratama Palu," kata Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, di Palu, Sabtu.



Bangun mengatakan, KPP Pratama Palu terus berupaya dan berinovasi untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.



Oleh karena itu, ujar dia, pelayanan perpajakan termasuk penyampaian dan pelaporan SPT tahunan dapat dilaporkan oleh wajib pajak secara daring melalui website pajak.go.id.



"Dengan sistem ini, maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor KPP Pratama. Pelayanan lebih murah, cepat dan efisien," ujarnya.



Sebelumnya KPP Pratama Palu telah membentuk layanan pojok pajak yang memberikan pelayanan  pelaporan SPT tahunan.



Di samping itu, pojok pajak tersebut juga memberikan layanan lainnya seperti aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN), konsultasi perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencetakan billing pajak, dan perubahan data wajib pajak, termasuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Selain pojok pajak, kata dia, membentuk relawan pajak yang salah satu tujuannya untuk mendorong warga atau wajib pajak agar membayar pajak.



Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mencatat penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp1,94 triliun atau 125 persen lebih dari target sebesar Rp1,55 triliun.



Selain itu, KPP Pratama Palu juga berhasil mencapai kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2022 sebanyak 75.308 SPT dari target 66.297 SPT.



Ia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak merupakan amanah undang - undang yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak.



"Pajak bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang berdampak pada percepatan pembangunan," ungkapnya.