Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendorong warga di daerah itu untuk mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam pembentukan/perekrutan pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa.
"Iya, kami mendorong warga akan ikut dalam proses pembentukan pengawas pemilu, sekaligus mendorong warga untuk ikut seleksi dalam perekrutan pengawas pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Minhar terkait dengan pembentukan badan ad hoc pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa, di Donggala, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pemilu sesuai dengan harapan dan cita - cita negara, maka dibutuhkan partisipasi aktif semua komponen bangsa untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilu.
"Hal ini agar pemilu yang dilaksanakan benar - benar bermartabat dan merepresentasikan keinginan masyarakat umum," ujarnya.
Oleh karena itu, sebut dia, keterlibatan multi pihak sangat penting. Dengan demikian, Bawaslu Donggala mendorong para komponen masyarakat yang berkompeten untuk ikut serta dalam seleksi perekrutan pengawas pemilu.
"Kami berharap masyarakat baik tokoh perempuan, agama, mahasiswa, pemuda, dan dari berbagai kalangan organisasi masyarakat agar ikut andil dalam mengawasi pemilu, dengan mengikuti seleksi perekrutan pengawas pemilu, agar kita bersama - sama mengawasi pemilu dengan baik, dan mengurangi kerentanan kerawanan serta pelanggaran pemilu," ujarnya.
Saat ini, ujar dia, Bawaslu Donggala sedang melakukan pembentukan badan ad hoc pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa melalui perekrutan pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa.
Data Bawaslu Donggala menyebutkan bahwa pembentukan pengawas Pemilu 2024 untuk sembilan kelurahan dan 158 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala. Komponen masyarakat yang berminat untuk menjadi pengawas pemilu, agar melakukan pendaftaran di masing - masing kantor pengawas pemilu tingkat kecamatan.
"Untuk berkas administrasi persyaratan dan contoh surat pernyataan dapat diunduh oleh pendaftar pada laman website donggala.bawaslu.go.id," ungkapnya.
Ia menambahkan pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
Berita Terkait
Lifter Rizki Juniansyah raih perak dan perunggu kejuaraan dunia 2024
Rabu, 11 Desember 2024 8:14 Wib
KPU-Sulteng targetkan rekapitulasi selesai 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024 5:09 Wib
Atlet Polda-Sulteng sumbang tiga medali pada kejuaraan taekwondo
Selasa, 10 Desember 2024 20:05 Wib
Kota Palu meraih penghargaan STBM Award 2024 dari Kemenkes
Selasa, 10 Desember 2024 15:12 Wib
Erick Thohir bersyukur tim Garuda raih tiga poin penuh di laga perdana
Selasa, 10 Desember 2024 10:05 Wib
KPU Kabupaten Morowali dilaporkan ke DKPP usai Pilkada 2024
Senin, 9 Desember 2024 21:43 Wib
Ini prediksi susunan pemain timnas Indonesia lawan Myanmar di ASEAN Cup
Senin, 9 Desember 2024 16:13 Wib
Shin Tae-yong: Peluang menang pasti ada, kami percaya diri
Senin, 9 Desember 2024 11:06 Wib