KPK periksa bos Kapal Api soal aliran dana ke eks bupati Sidoarjo
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).
Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, mata uang asing dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).
Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, mata uang asing dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.