"Pasal yang diterapkan penyidik, bagi kami sudah kuat sehingga kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Benny dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa.
Menurut dia, sanksi hukuman pada pasal tersebut lebih berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pendapat ahli perlu dipertimbangkan terkait penetapan pasal sesuai fakta yang ditemukan," tambahnya.
Benny mengatakan bahwa Kompolnas mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang cepat menangkap tiga orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak mudah mengejar tiga DPO dalam waktu lima hari, kami menghargai kinerja kepolisian," ujarnya.
Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menambahkan sebagai pengawas eksternal Polri, lembaganya memastikan bahwa Polda Sulteng sudah bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur tersebut.
Penerapan pasal berdasarkan masukan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.
"Polda Sulteng sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, semoga tidak ada lagi kasus semacam ini terjadi," ujar Poengky.