Kompolnas: Pasal diterapkan terhadap tersangka asusila Sulteng sudah tepat

id Kompolnas, Polda Sulteng, kasus asusila, perlindungan anak

Kompolnas: Pasal diterapkan terhadap tersangka asusila Sulteng sudah tepat

Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto (kiri) dan anggota Kompolnas Poengky Indarti (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan perkara kasus asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengatakan pasal yang diterapkan penyidik kepolisian terhadap para tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sudah tepat.

"Pasal yang diterapkan penyidik, bagi kami sudah kuat sehingga kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Benny dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa.
 
Benny menyebutkan 11 orang tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, sanksi hukuman pada pasal tersebut lebih berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pendapat ahli perlu dipertimbangkan terkait penetapan pasal sesuai fakta yang ditemukan," tambahnya.

Benny mengatakan bahwa Kompolnas mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang cepat menangkap tiga orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tidak mudah mengejar tiga DPO dalam waktu lima hari, kami menghargai kinerja kepolisian," ujarnya.
 
Benny menegaskan bahwa seorang anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut diperlakukan sama seperti tersangka lainnya dan sanksi etik juga sedang berjalan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tindak lanjut penanganan perkara.

Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menambahkan sebagai pengawas eksternal Polri, lembaganya memastikan bahwa Polda Sulteng sudah bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur tersebut.

Penerapan pasal berdasarkan masukan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.

"Polda Sulteng sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, semoga tidak ada lagi kasus semacam ini terjadi," ujar Poengky.
 
Kedatangan tim Kompolnas ke Sulteng untuk mengecek proses hukum terhadap 11 orang tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur. Penanganan perkara ini juga telah melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).