Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyatakan terdapat 15 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini perkembangannya 12 kasus masuk tahap penyelidikan, dan kemudian 15 kasus dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, tercatat sejak 5 hingga 22 Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Sulteng telah menangani sebanyak 27 laporan polisi, dan mengamankan 20 tersangka.
"Berbagai macam modus dilakukan tersangka untuk menjerat para korban dengan memberikan iming-iming gaji tinggi dan sebagainya," tuturnya.
Djoko mengemukakan, dari tindak kejahatan tersebut 13 kasus korban diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian pekerja migran Indonesia (PMI) delapan kasus dan eksploitasi anak enam kasus.
Modus PSK, salah satu diantaranya kasus yang diungkap Polres Tolitoli pada Kamis (22/6) di salah satu penginapan di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan dimana terungkap adanya praktik prostitusi dengan tarif Rp500 ribu.
Lanjut dia, kasus lain terkait PMI yang diungkap pada Rabu (20/6) oleh Ditreskrimum Polda Sulteng terdapat empat korban, warga asal Kabupaten Sigi.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, mereka ditampung di salah satu tempat di Sukabumi, korban tidak diberikan pelatihan dan pembekalan. Setelah di Arab Saudi mereka bekerja tidak sesuai perjanjian sebelumnya," tuturnya.
Sedangkan modus TPPO lainnya yakni, eksploitasi anak yang diungkap Polres Buol pada Selasa (19/6) bertempat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau.
"Dari kasus eksploitasi ada empat korban PSK, tiga diantaranya masih berusia belasan tahun," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut di jelaskannya, dari puluhan kasus yang ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng dan Polres jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 50 orang.
Dari puluhan korban tersebut, terdapat 41 korban perempuan dewasa dan sembilan anak perempuan.
Penanganan tidak kejahatan tersebut, Polda Sulteng dan polres jajaran telah komitmen mengungkap dan menindak TPPO di wilayah hukum Sulteng.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Kami ingin bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berbadan hukum, dan sebaiknya mendaftar melalui pemerintah pemerintah, masyarakat calon tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," demikian Djoko.