Gubernur Sulbar minta pejabatnya hindari masalah hukum

id Kinerja pejabat Sulbar

Gubernur Sulbar minta pejabatnya hindari masalah hukum

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakhrullah meminta pejabatnya untuk menghindari masalah hukum dalam melaksanakan tugas di Mamuju, Senin (24/7/2023) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pejabatnya untuk menghindari masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

"Beberapa bulan terakhir sejumlah pejabat Pemprov Sulbar tersandung masalah hukum yakni tindak pidana korupsi," kata penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakhrullah, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, setiap pejabat pemerintah di Sulbar diminta mematuhi aturan hukum dalam melaksanakan tugas, agar dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Menurut dia, pemerintah di Sulbar akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabatnya yang terjerat hukum, sebab setiap aparatur sipil negara (ASN) berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah.

Ia menyampaikan, pejabat pemerintah Sulbar diminta bekerja harus memperhatikan manajemen resiko, sebab setiap pekerjaan memiliki resiko dan tantangan tersendiri.

"Pejabat pemerintah di Sulbar diminta memperhatikan manajemen resiko, dalam bekerja tujuannya yaitu menjaga keselamatan internal, kemudian agar semua kinerja pejabat yang ada dalam bekerja dampaknya dapat dirasakan masyarakat," katanya.

Menurutnya, terdapat empat masalah yang harus menjadi perhatian serius dalam bekerja yaitu resiko operasional, resiko likuiditas, resiko hukum dan resiko reputasi.

"Reputasi pemerintah di Sulbar harus dijaga, sehingga manajemen resiko reputasi harus dijalankan dengan baik, agar nama baik pemerintah tetap terjaga di masyarakat," katanya.

Ia juga meminta agar kepala OPD Sulbar tetap menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media sosial dan memberikan kinerja yang berdampak langsung bagi pembangunan dan masyarakat.

"Percepat laksanakan pembangunan agar dampaknya dapat dirasakan masyarakat Sulbar," katanya.