Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawal korban tertimpa kabel serat optik Sultan Rif'at Alfatih (20) sampai mendapat kompensasi biaya pengobatan.
"Saya minta korban diberi pendampingan supaya mendapat kompensasi dengan menanggung seluruh biaya pengobatan," kata Hardiyanto Kenneth saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Kenneth menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memanggil perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel serat optik yang menjuntai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan melukai korban di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Menurut dia pemanggilan itu sebagai bentuk tindakan yang bisa berujung pemberian sanksi tegas terhadap Bali Towerindo yang dianggap sudah lalai dengan tidak melakukan pemeliharaan maupun pengawasan sehingga jatuh korban dari masyarakat.
Selain itu, dia menegaskan agar perusahaan bertanggungjawab penuh terhadap korban Sultan Rif'at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat terkena kabel.
"Pihak penyedia (vendor) harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ucapnya.
Kenneth menilai kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.
Dia pun mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang meminta pihak "provider" untuk bertanggung jawab terkait jatuhnya korban.
Kenneth juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta bisa multi talenta tak hanya mengurus perizinan saja tetapi juga di berbagai bidang termasuk pengawasan.
"Orang-orang di DPMPTSP harus benar-benar multi talenta, harus punya keahlian khusus karena semua jenis perizinan masuknya di sana," kata Kenneth.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta pemerintah daerah dan Satpol PP untuk sesegera mungkin berkoordinasi menertibkan kabel yang mengganggu pengguna jalan.
"Kita hanya mengingatkan pemda hingga Satpol PP untuk sesegera mungkin menertibkan, ini bukan hanya di Jakarta Selatan saja, tetapi seluruh DKI," ujar Ida.
Ida menuturkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan itu murni menjadi tanggungjawab perusahaan terkait sehingga pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian tak terulang kembali.
"Riskan betul dengan kecerobohan dan lain sebagainya. Menurut saya harus sesegera mungkin untuk penertiban kan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
Berita Terkait
Pemerintah pastikan Jakarta masih berstatus ibu kota
Senin, 18 November 2024 14:14 Wib
Pengamat minta pemerintah libatkan produsen untuk program makan sehat
Rabu, 23 Oktober 2024 9:57 Wib
Pengamat berharap DKI transparan terkait anggaran makan gratis
Selasa, 22 Oktober 2024 8:25 Wib
Sulteng siap ambil langkah hukum Joe Aditya wakili DKI Jakarta di PON
Rabu, 18 September 2024 12:25 Wib
Wushu - Eugenia Diva sumbang emas kedua untuk DKI Jakarta
Kamis, 12 September 2024 14:31 Wib
Tim basket putra DKI Jakarta taklukkan Jateng 82-69
Kamis, 5 September 2024 15:14 Wib
Tim futsal putri Jakarta kalahkan Yogyakarta 2-0
Senin, 2 September 2024 12:11 Wib
Pramono Anung sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri
Sabtu, 31 Agustus 2024 8:15 Wib