Bawaslu Donggala awasi ketat vermin penyusunan daftar caleg tetap

id Dct caleg donggala,Pemilu 2024,Bawaslu donggala,Pemilihan legislatif,Bawaslu ,Bakal caleg donggala

Bawaslu Donggala awasi ketat vermin penyusunan daftar caleg tetap

Anggota Bawaslu Donggala Minhar melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik ke KPU Donggala. (ANTARA/HO-Bawaslu Donggala)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengawasi ketat verifikasi administrasi (vermin) pada tahapan penyusunan daftar calon legislatif (caleg) tetap untuk pemilihan legislatif tahun 2024.

"Tahapan penyusunan daftar caleg tetap menjadi satu fokus pengawasan Bawaslu Donggala," kata Anggota Bawaslu Donggala Minhar, di Donggala, Kamis.

Terdapat 16 partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon legislatif ke KPU Kabupaten Donggala pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon legislatif sejak tanggal 24 September - 3 Oktober 2023.

Selanjutnya KPU Kabupaten Donggala akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon sementara hasil pecermatan yang dilaksanakan mulai tanggal 4 - 18 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Donggala, sebut Minhar, mengawasi dan mengawal ketat proses verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkan menjadi caleg.

Berdasarkan data Bawaslu Donggala jumlah total bakal calon legislatif dari 16 partai politik sebanyak 502 bakal caleg. Para bakal caleg ini tersebar di lima daerah pemilihan se-Kabupaten Donggala.

Para bakal caleg ketika ditetapkan menjadi calon legislatif akan memperebutkan 35 kursi DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Bawaslu Donggala berharap partai politik lebih cermat dan teliti dalam penyampaian dokumen bakal calon legislatif, serta partai politik wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus wajib mundur dari pekerjaannya.

"Diantaranya bila ada bakal caleg yang diajukan ke KPU, namun yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur desa, ASN, karyawan BUMN, anggota TNI dan Polri," sebutnya.

"Sehingga, begitu daftar calon tetap ditetapkan, maka semua jabatan harus dan wajib dilepaskan," ungkapnya.

Hal tersebut sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.