Bawaslu Kabupaten Donggala ajak partai politik cegah pelanggaran Pemilu
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengajak 16 partai politik di daerah itu agar bersama-sama mencegah kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim, di Donggala, Sabtu, mengemukakan mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas membutuhkan dukungan dan sinergi dari multipihak termasuk partai politik peserta Pemilu.
"Maka Bawaslu berharap partai politik peserta terlibat dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu 2024," kata Abdul Salim, terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024.
Abdul Salim mengemukakan bahwa berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024 bahwa jumlah total calon tetap sebanyak 502 orang, terdiri perempuan 175 orang dan laki - laki 327 orang.
Sebanyak 502 orang tersebut tersebar di 16 partai politik yang bersaing di lima daerah pemilihan (Dapil) untuk berebut 35 kursi DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024.
Ia menyebut bahwa, Bawaslu sangat mengharapkan dukungan dari peserta Pemilu 2024 termasuk para calon tetap DPRD Donggala agar ikut meminimalisir potensi terjadinya kerawanan dan kerentanan pelanggaran proses dan tahapan dan mewujudkan Pemilu.
Ia mengatakan bahwa salah satu bentuk dukungan dari para calon tetap DPRD Donggala atau para caleg yakni, tidak melaksanakan kampanye di luar tahapan yang ditentukan.
"Kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak berkampanye di luar tahapan yang ditetapkan," imbuhnya.
Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini merujuk pada pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kata dia, peserta pemilu dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik.
"Sosialisasi boleh dan itu sifatnya internal tidak mendatangkan massa, tidak melakukan penyebaran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan memilih," ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Salim menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri, agar dapat dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi.
Bawaslu Donggala berharap kepada semua peserta pemilu agar menaati ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan kepemiluaan, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim, di Donggala, Sabtu, mengemukakan mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas membutuhkan dukungan dan sinergi dari multipihak termasuk partai politik peserta Pemilu.
"Maka Bawaslu berharap partai politik peserta terlibat dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu 2024," kata Abdul Salim, terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024.
Abdul Salim mengemukakan bahwa berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024 bahwa jumlah total calon tetap sebanyak 502 orang, terdiri perempuan 175 orang dan laki - laki 327 orang.
Sebanyak 502 orang tersebut tersebar di 16 partai politik yang bersaing di lima daerah pemilihan (Dapil) untuk berebut 35 kursi DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu 2024.
Ia menyebut bahwa, Bawaslu sangat mengharapkan dukungan dari peserta Pemilu 2024 termasuk para calon tetap DPRD Donggala agar ikut meminimalisir potensi terjadinya kerawanan dan kerentanan pelanggaran proses dan tahapan dan mewujudkan Pemilu.
Ia mengatakan bahwa salah satu bentuk dukungan dari para calon tetap DPRD Donggala atau para caleg yakni, tidak melaksanakan kampanye di luar tahapan yang ditentukan.
"Kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak berkampanye di luar tahapan yang ditetapkan," imbuhnya.
Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini merujuk pada pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kata dia, peserta pemilu dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik.
"Sosialisasi boleh dan itu sifatnya internal tidak mendatangkan massa, tidak melakukan penyebaran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan memilih," ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Salim menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri, agar dapat dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi.
Bawaslu Donggala berharap kepada semua peserta pemilu agar menaati ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan kepemiluaan, guna mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.