KPU-Sulteng tetapkan 810 nama dalam DCT anggota DPRD pada Pemilu 2024

id KPU Sulteng,Penetapan dct,Daftar calon tetap,Caleg DPRD,Sulawesi Tengah

KPU-Sulteng tetapkan 810 nama dalam DCT anggota DPRD pada Pemilu 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A. Oruwo. ANTARA/HO-Angel

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan 810 nama dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD provinsi setempat dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Sabtu, mengatakan penetapan DCT itu melalui rapat pleno penetapan dan penyerahan keputusan KPU di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Palu, Jumat (3/11).
 
Christian menyebutkan DCT itu terdiri atas 277 perempuan dan 533 laki-laki yang terbagi pada tujuh daerah pemilihan (dapil) di provinsi itu.
 
Dari 17 parpol peserta Pemilu 2024, kata dia, terdapat enam parpol yang mengajukan jumlah calon tidak terpenuhi 100 persen atau sebanyak 55 calon, di antaranya Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PSI, PPP, dan Partai Ummat.
 
Dalam konteks perubahan calon setelah penetapan DCT, lanjut dia, parpol tidak dapat lagi melakukan penggantian calon, bahkan jika ada calon yang meninggal dunia.
 
Menurut dia, waktu untuk mengganti calon yang meninggal dunia telah ditentukan, yakni 13 hari sebelum penetapan DCT dengan batas waktu terakhir pada tanggal 21 Oktober 2023.
 
Apabila ada calon yang meninggal dunia setelah penetapan DCT, calon tersebut akan dihapuskan dan harus diajukan paling lambat pada tanggal 5 Desember 2023 untuk selanjutnya dicocokkan dengan surat suara.
 
Untuk calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian, kata Christian, batas waktu paling lambat pada tanggal 3 Desember 2023.

"Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, calon tersebut tidak akan ditetapkan dalam DCT," katanya.
 
Ia meminta kepada semua parpol untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye pascapenetapan DCT. Ketidakpatuhan dalam hal ini dapat berakibat pada pembatalan peserta pemilu.