"Fokus utama pengawasan kami pada tahapan ini lebih kepada administrasi yang diajukan partai politik kepada KPU," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu Wardiyanto di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan dokumen administrasi sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran karena sangat krusial sehingga sisi pengawasan diperkuat dalam mencermati proses pergantian bakal calon pengurangan atau penambahan dan pindah daerah pemilihan (dapil).
Pengawasan dokumen bakal caleg dilakukan sejak pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai penetapan DCT karena setiap syarat yang dalam pencalonan wajib dipenuhi masing-masing bakal caleg.
"Tahapan pencalonan cukup panjang dan setiap tahapan pemilu tidak terlepas dari pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam aturan," ucapnya.
Sebagaimana hasil pengawasan dan koordinasi dibangun dengan KPU setempat, lanjut Wardiyanto, sejak penetapan DCS hingga menuju DCT tidak ditemukan bakal caleg mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu diamanatkan negara berkewajiban memegang teguh independensi dan integritas dalam menjalankan peran pengawasan.
Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi, termasuk melakukan pencegahan maupun penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, serta mengawasi persiapan hingga setelah pemungutan suara.
"Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan di internal bawaslu, penguatan juga harus dilakukan di eksternal dengan mengajak masyarakat turut aktif mengawal setiap proses tahapan," tutur Wardiyanto.