Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia di Sambas Kalbar

id satgas pamtas RI,penyelundupan narkoba,narkoba di perbatasan,perbatasan,sabu

Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia di Sambas Kalbar

Tiga orang tersangka berikut barang bukti 15 kilogram sabu dari Malaysia yang berhasil di amankan oleh Satgas Pamtas RI di Sambas, Sabu malam (28/10/2023). ANTARA/HO-Penerangan Kodam XII/Tpr.

Pontianak (ANTARA) - Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15,75 kilogram.

"Penangkapan ini dilakukan di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, malam tadi," kata Ade Rizal di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu.

Dia menjelaskan dari laporan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh personel Pos Gabma Temajuk bersama Satgas BAIS TNI saat melaksanakan patroli pengendapan.

Dia menambahkan kasus penyeludupan sabu itu terjadi pada Sabtu (28/10) malam sekira pukul 22.30 WIB saat patroli tim gabungan mendapati empat orang pria yang mencoba masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Saat dihentikan satu orang melarikan diri kembali ke arah wilayah Malaysia, sementara tiga orang berhasil diamankan berikut barang bawaan.



"Saat diperiksa diketahui dua orang berinisial MN (43) dan MR (53) merupakan warga Serawak Malaysia dan satu orang inisial W (41) berasal dari Paloh, Sambas," tuturnya.

Dari barang bawaan yang diperiksa oleh personel tim patroli didapati narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 15,75 kilogram yang dibungkus dalam kemasan 15 kotak teh cina.

Kapendam mengatakan saat ini ketiga pelaku diamankan di Pos Gabma Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan sementara oleh Satgas Yonarmed 16/TK.

"Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pimpinan, sesuai dengan rencana pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.