Penanganan TPPO perlu kerja sama berkesinambungan

id Bintang Puspayoga ,tindak pidana perdagangan orang,TPPO,ASEAN,pencegahan TPPO

Penanganan TPPO perlu kerja sama berkesinambungan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga hadir secara virtual pada Konferensi Regional Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN bertema "Memperkuat Kerja Sama Regional dalam Penanganan Orang dan Pelindungan Pekerja Migran yang Bersperspektif HAM dan Responsif Gender di ASEAN". (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan dalam upaya mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), diperlukan pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan serta dukungan dari semua pihak.

"Kerja sama dengan multi-pihak menjadi kunci dalam pencegahan dan penanganan permasalahan TPPO," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.


Menurut Bintang Puspayoga, perlu ada langkah bersama dalam menghentikan TPPO, salah satunya dengan memperkuat kerja sama, baik secara bilateral maupun regional melalui pendekatan kesetaraan gender dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang lebih bersatu, aman, dan makmur.

"Pemerintah Indonesia mendukung penuh dan menantikan komitmen berkelanjutan dari negara-negara ASEAN dalam menghapus perdagangan orang dan melindungi perempuan dan anak yang paling rentan terdampak dan menjadi korban TPPO," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong komitmen dan kerja sama bilateral maupun regional antar negara-negara ASEAN dalam melawan TPPO di kawasan ASEAN.

Lebih lanjut, Bintang Puspayoga mengatakan penanganan kasus TPPO dan perlindungan pekerja migran di kawasan ASEAN perlu dilakukan melalui pendekatan kesetaraan gender dan penghargaan mendasar terhadap hak asasi manusia (HAM).

Praktik TPPO adalah persoalan serius yang mengancam masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

TPPO juga sering kali mengakibatkan pelanggaran HAM dasar dan martabat individu yang tak terhingga jumlahnya. "Dampak dari TPPO tidak hanya memberikan penderitaan fisik dan psikologis korban semata, tetapi juga mengancam kestabilan sosial, mendorong ketidaksetaraan, dan ancaman terhadap nilai-nilai HAM dan keadilan," katanya.

TPPO merupakan kejahatan yang bersifat melampaui lintas batas negara, terorganisasi melalui sindikat, sehingga membutuhkan penanganan secara bersama-sama di antara lingkup internasional, khususnya di kawasan ASEAN.