Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Airlangga.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Airlangga terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) sebesar 40-75 persen.
“Kami telah melakukan rapat bersama Pak Menko Perekonomian tentang permasalahan pajak hiburan di mana kita ketahui pajak hiburan ini telah ditetapkan di sektor barang dan jasa tertentu, yaitu menyangkut bisnis karaoke, mandi uap/spa, diskotek, kelab malam dan bar,” kata Hariyadi di Jakarta, Senin.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.
Hariyadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan para pelaku usaha atau asosiasi di sektor terkait selama proses penyusunan UU HKPD.
Dirinya mengaku bahwa tidak pernah ada sosialisasi tentang rencana kenaikan pajak di sektor hiburan.
“Setelah kami baca naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak terhadap jasa hiburan yang terkena itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, GIPI bersama asosiasi lainnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, dalam rapat hari ini, Hariyadi mendapatkan konfirmasi dari Menko Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD akan dibayarkan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.
Pemda berhak mengeluarkan insentif fiskal yang diharapkan berlaku pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana tidak ada batas minimal.
"Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadi kan sudah keluar, tapi kita sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah dipastikan bahwa SE Mendagri itu cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama sehingga tidak lagi memerlukan SE dari Menteri Keuangan.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada pemda untuk mematuhi penerapan kebijakan pusat yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri.
“Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Menteri Dalam Negeri sudah cukup, tidak perlu ada Surat Edaran dari yang lain,” jelas Hariyadi.
Dalam rapat sebelumnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Menko Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (19/1).
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.
Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.