Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).
"Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat," kata Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Banggai Iptu Danang Amiadji di Banggai, Minggu.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Mohammad Iqbal Andi Ngga kepada Iptu Amiadji, dengan Polres Banggai mendapatkan kualitas nilai 84,3 zona hijau.
Penerimaan penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompetensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik serta wawancara terhadap masyarakat.
Menurut Iptu Amiadji, penghargaan ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Banggai.
Penghargaan ini, kata dia, juga menjadi motivasi dan semangat bagi personel Polres Banggai untuk mempertahankan dan semakin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Dan demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.