Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), membuka layanan pembinaan terintegrasi produk usaha mikro untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu.
Dinas Koperasi Sigi buka layanan pembinaan terintegrasi produk usaha
"Pelaku UMKM Sigi agar menyiapkan produknya untuk pasar yang lebih besar dan tingkatkan kualitas produknya," kata Kabid Koperasi dan UMKM Sigi Arifin, Kamis.
Dia juga mengajak masyarakat khususnya pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan yang diberikan pemerintah daerah untuk penerbitan nomor induk berusaha dan fasilitasi pangan industri rumah tangga.
"Pelayanan terintegrasi yang tersedia, yaitu Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), fasilitasi sertifikat halal, fasilitasi hak merek, desain logo, kemasan dan poster usaha serta pendampingan pemasaran," ucapnya.
Kata dia, pelaku UMKM mendapatkan pelayanan terintegrasi hanya dengan membawa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa.
"Bawa SKU dari desa saja dan dapat langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sigi," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk fasilitasi hak merek dikenakan biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Cuma satu layanan yang berbayar yaitu Hak Merek karena ada PNBP dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah," sebutnya.
PNBP Hak Merek, kata dia, sebesar Rp1,8 juta jika secara langsung mengurus ke Kemenkumham Sulteng.
"Kalau ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sigi cuma Rp500 ribu karena pak Bupati punya MoU dengan Kemenkumham Sulteng, " kata dia.
Sementara proses pembuatan NIB, sertifikat halal dan sebagainya hanya 30 menit.
"Asal data seperti KTP, nomor handphone dan email aktif maka pembuatan NIB hanya 15 menit, untuk sertifikat halal pendaftaran 30 menit dan sertifikatnya terbit minimal sepekan setelah pendaftaran," tuturnya.