
Mantan Kapolres Tegal Diadili Kasus Korupsi

Semarang - Mantan Kepala Polres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto mulai menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana operasional polres setempat terkait pengamanan pilkada senilai Rp6,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, di Semarang, Senin.
Pembacaan dakwaan atas terdakwa dibacakan secara bergantian oleh dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Erituah Damanik.
Oleh jaksa Ari Praptono dan Widodo, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan pilkada yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal.
"Dari total Rp6,6 miliar yang diterima, ada beberapa anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," kata Ari.
Menurut jaksa, total dana yang diduga diselewengkan terdakwa sebesar Rp1,04 miliar, sedangkan dana yang diterima pihak Polres Tegal dan digunakan untuk pembiayaan operasional lainnya mulai dari Operasi Ketupat, Operasi Lilin hingga pengamanan Hari Raya Natal serta Tahun Baru.
"Dana yang tidak digunakan semestinya tersebut juga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 dengan undang-undang yang sama.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya memohon waktu selama satu minggu untuk menyusun keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (1/10) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Agustin diketahui melalui laporan No.Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009.
Setelah diselidiki, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar.
Rinciannya adalah DIPA Rutin Rp454.610.089, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp315.405.500, APBD Jawa Tengah, dan Kabupaten Tegal Rp418.020.000, serta SSB serta cek fisik Rp5.459.020.000.
Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp1.049.146.854.
Pada 16 April 2012, berkas penyidikan dikembalikan kepada polisi. Setelah lengkap, Polda lantas mengembalikan berkas ke Kejati pada 3 Juli dan dinyatakan lengkap, Senin (30/7). (KR-WSN)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
