Bupati Morowali Utara harap LKS Tripartit jadi solusi hubungan industrial

id LKS Tripartit, lembaga Tripartit, Morut, bupatimorut, pemkabmorut, Delis J Hehi, Sulteng, tenaga kerja, ketenagakerjaan

Bupati Morowali Utara harap LKS Tripartit jadi solusi hubungan industrial

Bupati Morowali Utara, Delis J Hehi. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Morut)

Palu (ANTARA) -
Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Delis J Hehi berharap kehadiran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah atau sengketa hubungan industrial di kabupaten itu.

 

"LKS menjadi forum rembuk bersama mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja serta pemerintah selaku regulator," kata Delis J Hehi melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat.

 

Ia mengemukakan LKS Tripartit merupakan mitra pemerintah daerah (pemda), juga dapat memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada kepala daerah, serta pihak lainnya dalam menyusun kebijakan maupun memecahkan masalah ketenagakerjaan.

 

Oleh sebab itu ia mengajak jajaran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memanfaatkan lembaga ini, sebagai forum menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di daerah.

 

"Forum ini akan jadi tempat membahas dan menyikapi isu-isu hubungan industrial yang terjadi secara nasional maupun lokal, sehingga sesegera mungkin dapat dipahami serta diterima maupun disikapi," ujarnya.

 

Tripartit tidak hanya mengurus masalah ketenagakerjaan, termasuk mengurus masyarakat yang ingin bekerja, namun belum mendapat peluang kerja dan mencari solusinya.

 

"Kami berharap kolaborasi ini memberikan penguatan bagi tenaga kerja, maupun pihak perusahaan sebagai pemberi kerja sehingga masalah hubungan industrial di daerah ini teratasi," tutur Delis.

 

Adapun anggota LKS Tripartit Morowali Utara yakni serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemda setempat.

 

Lembaga itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 188-45/Kep-B.MU/0148/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024.

 

Pemkab Morowali Utara juga berupaya menambah tenaga mediator sebagaimana saran LKS Tripartit, sebab di kabupaten itu hanya memiliki satu orang mediator. Penambahan tenaga mediator tersebut guna mempermudah penanganan/mediasi terhadap sengketa hubungan industrial.

 

"Apa yang menjadi saran lembaga ini akan menjadi pertimbangan kami demi kebaikan hubungan industrial di kabupaten ini," kata dia.*