Komisi II DPR: Jangan berpikir negatif terhadap fenomena kotak kosong

id Komisi II DPR,Ahmad Doli Kurnia,Pilkada 2024,Fenomena kotak kosong

Komisi II DPR: Jangan berpikir negatif terhadap fenomena kotak kosong

Ilustrasi - Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan agar publik tidak berpikir negatif dengan fenomena kotak kosong yang muncul di 41 daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Kita jangan kemudian terlalu negatif thinking terhadap masih munculnya fenomena kotak kosong," kata Doli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikannya menanggapi 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

"Jadi jangan kemudian selalu ditafsirkan kalau munculnya kotak kosong ini ini rekayasa gitu lho, enggak juga," ucapnya.



Menurut dia, fenomena munculnya kotak kosong pada Pilkada 2024 justru merupakan hasil konsekuensi dari dinamika demokrasi terkait pemilihan kepala daerah di Indonesia.

"Kan kita sudah memberikan kesempatan seluruh daerah ini untuk munculnya calon-calon, baik pakai mekanisme usulan partai politik atau gabungan partai politik, maupun juga dari calon perseorangan. Bahkan, terakhir kan ambang batasnya diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi, walaupun waktunya cukup singkat sebelum pendaftaran (Pilkada 2024)," katanya.

Dia lantas berkata, "Jadi artinya fasilitas untuk memungkinkan munculnya banyak calon di daerah itu dari segi regulasi sudah memadai, sudah cukup."



Sebelumnya (6/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.