Mataram (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk selalu bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 27 November mendatang.
"Bagi yang menemukan indikasi pelanggaran, segera dilaporkan nanti akan diproses sesuai Undang-Undang Kepemiluan," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Bima mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Edaran itu untuk menjamin terjaga-nya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Bima menegaskan bahwa ASN yang terlibat pada Pilkada 2024 akan diproses sesuai hukum yang berlaku mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian.
"Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi teguran atau peringatan hingga yang berat yaitu pemberhentian," ucapnya.
Lebih lanjut Bima berharap agar masyarakat dapat ikut mengawasi serta melaporkan ASN yang terlibat dalam indikasi pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu yang ada di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi.
Berita Terkait
Pemkab-Donggala tingkatkan kemampuan ASN agar kinerja maksimal
Senin, 4 November 2024 18:57 Wib
Proyek rumah susun ASN di IKN dapat penghargaan MURI
Kamis, 17 Oktober 2024 5:51 Wib
Bawaslu Kabupaten Donggala gelar sosialisasi Pilkada 2024 ingatkan ASN netral
Kamis, 17 Oktober 2024 4:14 Wib
Bawaslu Kabupaten Morut siap tindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 16 Oktober 2024 20:37 Wib
Pemkab Buol ajak ASN ciptakan iklim politik kondusif di Pilkada 2024
Rabu, 16 Oktober 2024 19:46 Wib
Menag: 99,1 persen ASN bangga bekerja di Kementerian Agama
Jumat, 11 Oktober 2024 9:46 Wib
Kementerian PANRB perkuat penerapan ASN BerAKHLAK
Senin, 7 Oktober 2024 13:46 Wib
Pemkab-Buol: Bawaslu harus tindak ASN terlibat politik praktis
Minggu, 29 September 2024 23:57 Wib