Bawaslu janji tindak kepala desa yang terbukti tidak netral

id Bawaslu Sulteng,Nasrun,Pilkada Sulteng,Pilkada Serentak,Netralitas Kepala Desa,Pelanggaran Pilkada

Bawaslu janji tindak kepala desa yang terbukti tidak netral

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (kanan) bersama Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Sulteng Andilala (kiri) di Kota Palu, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji siap untuk menindak para kepala desa yang terbukti tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

"Kami mengingatkan netralitas para kepala desa. Mungkin sekarang kami proses dengan tata cara pencegahan," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun di Palu, Jumat.

Tetapi lanjut dia, mulai 22 September 2024 atau saat masa kampanye, kalau ada kepala desa, terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dan diketahui pengawas, melakukan pelanggaran kampanye, maka akan diproses dengan pelanggaran Pemilu.

"Mulai tanggal 22, kuasa penuh Bawaslu, akan menentukan pelanggaran atau bukan pelanggaran," katanya.

Penegasan itu disampaikan Nasrun, dalam acara konsolidasi pengawasan tahapan Pilkada serentak Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat. Kegiatan itu dihadiri 800-an panitia pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) dari 13 kabupaten/kota se Sulawesi Tengah.

Dia juga mengingatkan kembali hasil pemetaan indeks kerawanan, yang menempatkan Sulteng dalam lima besar provinsi dengan kerawanan tinggi. Kata dia, posisi itu berdasarkan pemetaan kerawanan yang diluncurkan oleh Bawaslu RI, dengan 27 indikator yang semuanya terpenuhi. 

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, agar situasi yang diprediksi tidak benar-benar terjadi,” pesannya.

Konsolidasi itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota, terutama Panwascam yang bertanggung jawab mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak langsung di lapangan.