Pemkab-Buol: Bawaslu harus tindak ASN terlibat politik praktis
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah mendukung kinerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yaitu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menindak tegas jika ada aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa di daerah itu terlibat dalam politik praktis.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Pemkab Buol Lani Irawati di Buol, Minggu, mengatakan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah daerah agar senantiasa mengingatkan tentang netralitas ASN dan kepala desa di daerah itu untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.
"Netralitas ASN merupakan komitmen moral dan hukum yang harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik," kata Lani.
Ia mengemukakan, jika ada ASN atau kepala desa ikut dalam politik praktis pada Pilkada 2024 maka akan diberikan sanksi tegas baik dari Bawaslu maupun pemerintah daerah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tentunya ada sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan netralitas ini dan aparatur sipil negara di Kabupaten Buol harus menjaga netralitas," ucapnya.
Untuk kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kepala desa harus netral dan tidak memihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Buol Ismajaya menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan penggunaan media sosial oleh ASN untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
"Kami ada mekanisme yang berlaku kalau ada ASN yang diduga melanggar akan dipanggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut," kata dia.
Ia berharap, agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa.
“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh tanpa dukungan masyarakat, Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi ASN dan kepala desa yang memiliki otoritas dalam pelayanan publik," tuturnya.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Pemkab Buol Lani Irawati di Buol, Minggu, mengatakan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah daerah agar senantiasa mengingatkan tentang netralitas ASN dan kepala desa di daerah itu untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.
"Netralitas ASN merupakan komitmen moral dan hukum yang harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik," kata Lani.
Ia mengemukakan, jika ada ASN atau kepala desa ikut dalam politik praktis pada Pilkada 2024 maka akan diberikan sanksi tegas baik dari Bawaslu maupun pemerintah daerah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tentunya ada sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan netralitas ini dan aparatur sipil negara di Kabupaten Buol harus menjaga netralitas," ucapnya.
Untuk kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kepala desa harus netral dan tidak memihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Buol Ismajaya menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan penggunaan media sosial oleh ASN untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
"Kami ada mekanisme yang berlaku kalau ada ASN yang diduga melanggar akan dipanggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut," kata dia.
Ia berharap, agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa.
“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh tanpa dukungan masyarakat, Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi ASN dan kepala desa yang memiliki otoritas dalam pelayanan publik," tuturnya.