Pemkab Buol: jual bahan pokok di atas HET diberikan sanksi tegas

id Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah ,Pemkab Buol ,Harga pangan,Bahan pokok

Pemkab Buol: jual bahan pokok di atas HET diberikan sanksi tegas

Ilustrasi - Bapanas lakukan pengawasan pangan pasar rakyat di Banyuasin (ANTARA/ HO- Bapanas)

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan menindak tegas pengusaha yang menjual bahan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadhan 2025 di daerah itu.

"Tentunya pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah pusat agar tidak ada pengusaha yang menjual bahan pokok di atas HET," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui keterangan tertulisnya diterima di Buol, Selasa.

Ia mengemukakan perusahaan atau pengusaha yang melanggar akan diberikan sanksi berupa penyegelan dan tidak diizinkan menjual bahan pokok di daerah itu untuk sementara waktu.

Pihaknya akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. "Sanksi tegas tersebut akan kami lakukan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan pasar secara berkala untuk menjaga ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2025," ucapnya.

Ia menuturkan pengawasan pasar itu sebagai langkah untuk memastikan harga pangan tetap stabil dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran lonjakan harga bahan pokok.

"Pemda terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum guna mengawasi distribusi serta memastikan stok bahan pokok seperti ayam, ikan, telor, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, gula pasir, cabai dan daging sapi tetap tersedia dengan harga wajar," sebutnya.

Risharyudi menjelaskan pihaknya mulai melakukan operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

"Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan distributor, untuk mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan bersama," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian mengingatkan agar tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menaikkan harga bahan pokok di atas HET.

Langkah tegas tersebut diambil untuk menekan inflasi pangan dan memastikan kestabilan harga menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025, katanya.