Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyerahkan Form A pindah memilih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa Palu, Selasa.
"Kami berusaha memastikan, bahwa tidak ada satu pun suara yang terlewat dalam pemilihan kali ini,” kata Anggota KPU Palu Muh Musbah.
Dia menjelaskan penyerahan Form A ini adalah wujud nyata dari upaya KPU dalam mewujudkan asas pemilu yang inklusif. Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemilu, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman di dalam lapas dan Rutan.
Form A Pindah Memilih ini diserahkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data (Rendatin) KPU Kota Palu Muh Musbah kepada Kepala Lapas Kelas II A Palu Makmur, dan disaksikan Bawaslu Kota Palu.
"Kegiatan itu sebagai langkah penting dalam memastikan hak pilih warga binaan dalam pemilihan mendatang," katanya.
Dia menjelaskan sebanyak 614 warga binaan di Lapas Palu terdaftar sebagai pemilih, yang akan menyalurkan suara mereka melalui dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan khusus di area lapas. Sementara jumlah pemilih di rutan, kata dia, sebanyak 397 jiwa untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan adanya Form A Pindah Memilih, para pemilih yang terdaftar di Lapas Kelas II A Palu dapat memberikan suara mereka tanpa perlu khawatir kehilangan hak pilih.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen KPU dalam memfasilitasi pemilih dari kalangan yang rentan atau terbatas akses ke TPS umum.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan bahwa pihak lapas akan mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” katanya menegaskan.
Kata dia, proses pemungutan suara di lapas akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan ketertiban yang berlaku. Petugas pemilu akan hadir untuk memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU