Disperindag Kota Palu awasi pengisian elpiji subsidi di SPPBE

id SPBU, SPPBE, elpiji subsidi, Disperindag palu, Zulkifli, produk subsidi, Sulteng

Disperindag Kota Palu awasi pengisian elpiji subsidi di SPPBE

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan pengisian elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bluk Elpiji (SPPBE), Rabu (11/12/2024). (ANTARA/HO- Disperindag Palu)

Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu awasi proses pengisian elpiji 3 kilogram bersubsidi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bluk Elpiji (SPPBE) di ibu kota Sulawesi Tengah untuk memastikan isi tabung sesuai takaran.



"Pengawasan penting dilakukan untuk mengetahui ketepatan ukuran sesuai dengan standar takaran khusus produk subsidi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Zulkifli di Palu, Rabu, menanggapi isu adanya elpiji subsidi beredar tidak sesuai takaran.



Ia mengemukakan, pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) elpiji menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah kota (Pemkot) Palu berupaya memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat terhadap produk bersubsidi.



"Pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan jaminan ketersediaan pasokan elpiji subsidi kepada masyarakat berhak menggunakan produk subsidi. Apa lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, kebutuhan memasak meningkatkan," ujarnya.



Ia menjelaskan dari hasil pengawas barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), proses pengisian elpiji subsidi di SPPBE milik PT Gema Palu, tidak ada ditemukan indikasi tabung elpiji yang tidak sesuai takaran.



Agen lainnya diharapkan tidak melakukan manipulasi takaran elpiji, karena hal tersebut melanggar aturan dan merugikan konsumen.



"Elpiji 3 kilogram hanya dijual di pangkalan resmi kalau pun ada ditemukan dijual ecer, itu artinya penjualan tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu pangkalan jangan menyalahgunakan kewenangannya menjual produk subsidi kepada pihak yang tidak berhak menggunakan," tutur Zulkifli.



Ia menambahkan selain SPPBE, Disperindag juga melakukan pengawasan distribusi bahan bakar kepada konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), melalui uji tera.



"BBM juga merupakan kebutuhan masyarakat, guna menjamin pengisian sesuai takaran maka dilakukan tera ulang secara berkala, kata dia.