Kejari Donggala musnahkan barang bukti dari 68 perkara pidana

id Kejari Donggala,Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Polres Donggala,Musnahkan barang bukti

Kejari Donggala musnahkan barang bukti dari 68 perkara pidana

Kejaksaaan Negeri Donggala bersama Pengadilan Negeri dan Polres setempat melakukan pemusnahan barang bukti 68 perkara di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/HO-Kejari Donggala)

Donggala (ANTARA) - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram mengatakan barang bukti itu berasal dari sejumlah perkara tindak pidana di wilayah Donggala seperti tindak pidana narkotika 42 kasus, tindak pidana umum 17 kasus dan tindak pidana mengenai orang dan harta benda sebanyak 9 kasus.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 425 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan total beratnya 124,6 gram," kata Ikram di Banawa, Rabu.

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Fahri didampingi Pj. Kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti dan disaksikan Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, Kepala BNNK Khrisna Anggara, serta Perwakilan Pengadilan Negeri Donggala.

"Ada barang bukti lainnya juga berupa elektronik, senjata tajam, senjata api termasuk alat pendukung yang digunakan pelaku pengguna narkotika," ucapnya.

Ia menuturkan pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan metode dilarutkan dan diblender.

Untuk barang bukti lainnya dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang buktinya.

"Tentu berbeda-beda dalam proses penghancuran barang bukti ini, intinya semuanya tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan lagi," sebutnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut salah satu tugas Kejari Donggala dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Ikram menjelaskan kegiatan pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi penanganan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala.

"Ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara," katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.