KPK sita dokumen usai periksa 3 saksi kasus bansos presiden COVID-19

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Bansos Presiden,Kasus Bansos COVID-19

KPK sita dokumen usai periksa 3 saksi kasus bansos presiden COVID-19

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai memeriksa tiga dari lima saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik akan mendalami informasi dari dokumen yang disita tersebut.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan pada Selasa ini adalah MGS, DD, dan RS. Dua saksi lainnya, yakni YA dan YP meminta penjadwalan ulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MGS diketahui merupakan Kasi Bantuan Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Bulog M. Gilang Sasi Kirono.

Sementara DD dan RS adalah Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Diding, dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos Robbin Saputra.

Kemudian YA dan YP adalah Staf Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Yuli Andhika, dan Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Yulianto Prihhandoyo.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.