Kemenkum-Sulteng monitoring pembentukan koperasi merah putih di Sigi

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Pembentukan koperasi desa merah putih ,Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah

Kemenkum-Sulteng monitoring pembentukan koperasi merah putih di Sigi

Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan monitoring pembentukan dan pengesahan Koperasi Merah Putih di Sigi, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan monitoring percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kabupaten Sigi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Sigi, Rabu menekankan pentingnya kerja cepat dan kolaboratif dari semua pihak untuk pendirian dan pengesahan KMP.

"Kita hanya punya waktu sampai 30 Juni 2025. Proses pengesahan badan hukum koperasi tidak bisa ditunda-tunda lagi," katanya.

Ia menegaskan bahwa semua notaris, pemerintah desa, dan pengurus koperasi harus bekerja dalam semangat kolaborasi. Kemenkum Sulteng, kata dia, akan terus memonitor progres ini secara real-time di seluruh wilayah.

Kakanwil juga meminta para notaris untuk tetap profesional dalam menyelesaikan tugas meskipun menghadapi berbagai kendala teknis, termasuk hambatan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang kerap mengalami gangguan jaringan.

Ia mengatakan terdapat sejumlah tantangan di lapangan, seperti laporan notaris mengenai gangguan sistem AHU dan hambatan geografis, terutama di wilayah terpencil, seperti Kecamatan Pipikoro.

"Kami akan menyampaikan masukan tersebut ke pusat agar dilakukan optimalisasi sistem AHU Online secara menyeluruh, sehingga tidak menjadi penghambat utama dalam proses percepatan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, rencana tindak lanjut dari monitoring tersebut, yakni seluruh notaris di Kabupaten Sigi untuk memperkuat koordinasi dengan desa dan pengurus koperasi, mendorong pemerintah desa agar segera melengkapi dokumen pendukung, dan usulan resmi kepada Ditjen AHU untuk peningkatan layanan dan sistem AHU Online.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi Rolly mengatakan bahwa 176 desa dan kelurahan di wilayahnya telah membentuk koperasi.

"Namun pengesahan badan hukum masih terkendala oleh kelengkapan dokumen yang belum sepenuhnya dipenuhi," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat memperkuat kolaborasi, sehingga pembentukan dan pengesahan badan hukum seluruh koperasi merah putih di Kabupaten Sigi yang ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025 dapat berjalan lancar.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.