47 warga binaan di Sulteng terima amnesti dari Presiden RI

id Kanwil Ditjenpas Sulteng ,Amnesti ,Sulawesi Tengah ,Warga binaan pemasyarakatan

47 warga binaan di Sulteng terima amnesti dari Presiden RI

Warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Palu menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025, di Palu, Minggu (3/8/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025.

"Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis yang kini menjadi arah baru sistem pemasyarakatan nasional," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Minggu.

Ia mengatakan amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dalam rangka mendorong rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke tengah masyarakat.

Sementara itu, penyerahan dilakukan secara serentak di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

Bagus menerangkan warga binaan yang menerima amnesti tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah, terdiri dari Lapas Palu satu orang, Lapas Ampana orang orang, Lapas Luwuk 16 orang, Lapas Toli-toli satu orang, Lapas Kolonodale dua orang, Lapas Perempuan empat orang, Rutan Palu 11 orang, dan Rutan Donggala 10 orang.

Ia mengatakan seluruh penerima amnesti itu telah melalui proses verifikasi secara ketat dan dinyatakan layak oleh tim evaluasi terpadu, baik dari sisi perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, maupun kesiapan kembali ke masyarakat.

Menurut dia, amnesti ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan.

"Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Hal ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses reintegrasi para warga binaan agar berjalan berkelanjutan, termasuk dengan menguatkan sinergi bersama para pihak.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.