Wabup Sigi: Pinjaman daerah guna pembiayaan pembangunan infrastruktur

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi,DPRD Sigi,Perda Pinjaman Daerah

Wabup Sigi: Pinjaman daerah guna pembiayaan pembangunan infrastruktur

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sigi di Sigi, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan penting adanya peraturan daerah (perda) tentang pinjaman daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di sektor industri, pertanian, dan pariwisata di wilayah tersebut.

"Pemkab Sigi berencana melakukan pinjaman daerah yang peruntukannya untuk peningkatan dan kelengkapan sarana prasarana pada Rumah Sakit Torabelo yang rencananya akan dinaikkan kelasnya dari tipe C ke B," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sigi di Sigi, Kamis.

Ia mengatakan untuk sistem perjanjian diatur dalam teknis pelaksanaan melalui perjanjian pinjaman antara kepala daerah dan pemberi pinjaman.

"Jadi masa pengembalian pinjaman tidak melebihi batas masa jabatan kepala daerah," ucapnya.

Ia mengemukakan dalam perda itu memang tidak dicantumkan besaran jumlah pinjaman sebab hal itu akan diatur dalam teknis pelaksanaan.

"Tentunya pemerintah akan melakukan tahap pengkajian mendalam terkait jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan memerlukan analisis pinjaman daerah," katanya.

Ia mengatakan langkah utama pemerintah daerah dalam upaya strategis yang direncanakan, yakni penggunaan pinjaman itu untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di sektor industri, pertanian, dan pariwisata.

"Harapannya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sigi," katanya.

Ke depan, Pemkab Sigi akan menentukan tenggat waktu pengembalian pinjaman itu berdasarkan analisis pinjaman daerah, di mana salah satu aspek yang dianalisa, yakni persyaratan keuangan yang menjelaskan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

"Jika kemampuan fiskal daerah belum mampu untuk membayar kembali pinjaman itu dalam masa jatuh tempo akan menjadi bagian yang dimuat dalam perjanjian pinjaman daerah," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.