Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan terduga pelaku yang membakar istrinya hingga tewas di Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu," kata Kepala Polresta Palu Komisaris Besar Polisi Deni Abraham di Kota Palu, Kamis.
Dia menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (6/8). Seorang pria berinisial M (42) tega membakar istrinya berinisial AN (40) di depan warung makan milik korban.
Akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Madani, Kota Palu, pada Kamis sekitar pukul 10.00 WITA.
Kronologi kejadian, jelas Kapolresta, pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang rumah toko (ruko), kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga, termasuk seorang saksi yang saat itu sedang memesan kopi.
Warga berupaya memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban tak tertolong.
Kejadian itu dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha milik istrinya.
"Pelaku tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," katanya seraya menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
