Logo Header Antaranews Sulteng

Kajati komitmen lanjutkan penyelesaian perkara di Sulteng

Senin, 18 Agustus 2025 06:29 WIB
Image Print
Kejati Sulteng N. Rahmat R (kiri) dan Gubernur Sulteng (kanan) di sela-sela perayaan HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Sulteng, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah N. Rahmat R menegaskan komitmennya, untuk menyelesaikan kasus dan perkara yang ditinggalkan Kajati sebelumnya Bambang Hariyanto.

"Tentu akan kami lanjutkan, kami akan lihat sejauh mana penanganannya, dan terus berupaya untuk mendorong penyelesaiannya," katanya di Palu, Minggu.

Lanjut dia, pada peringatan HUT ke-80 RI, pihaknya menyelaraskan penegakan hukum agar bisa berjalan dengan baik, dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Terkait dua perkara besar yang sedang ditangani Kejati Sulteng yakni dugaan korupsi kegiatan Semarak Sulteng Nambaso dan anak usaha Astra Agro Lestari Indonesia (AALI), Rahmat belum memberikan komentar.

"Saya belum memberikan komentar. Kalau yang sifatnya masih penyidikan dan penyelidikan, masih rahasia," katanya menegaskan.

Rahmat resmi dilantik melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025, ditandatangani pada 4 Juli 2025, dan dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 16 Juli 2025 di Jakarta. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan sempat menjabat posisi serupa di Nusa Tenggara Timur selama dua bulan.

Pada 22 Juli 2025, ia memimpin seremoni pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan untuk beberapa pejabat eselon III, kepala kejaksaan negeri, dan koordinator di lingkungan Kejati Sulteng. Ia menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kepada Tuhan dan rakyat untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Rahmat dikenal sebagai jaksa berpengalaman dengan rekam jejak menangani kasus-kasus besar. Penunjukannya merupakan bagian dari rotasi dan promosi di Kejaksaan Agung untuk memperkuat kinerja institusi.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026