Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenkum dan Disperindag Sulteng daftarkan 25 merek produk petani milenial

Jumat, 29 Agustus 2025 13:45 WIB
Image Print
Disperindag Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng berkolaborasi melaksanakan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi petani milenial. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Palu (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat memfasilitasi pendaftaran 25 merek produk pertanian bagi petani milenial asal Kabupaten Donggala.

“Perlindungan merek merupakan modal penting bagi petani milenial untuk memperluas jangkauan pemasaran, memperkuat reputasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Disperindag Sulteng Eko Mardiono di Palu, Jumat.

Untuk itu, kata dia, Disperindag Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng berkolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi petani milenial.

Ia mengatakan, kehadiran petani milenial menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong generasi muda untuk sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, agar produk lokal dapat memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendampingi para pelaku usaha, termasuk melalui fasilitasi pendaftaran merek di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, kegiatan ini adalah bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.

“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Dengan merek yang terlindungi, petani milenial bisa meningkatkan nilai jual produk, membuka akses pasar yang lebih luas, hingga membawa nama daerah ke tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum, produk lokal berisiko ditiru atau diklaim pihak lain. Pada kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng langsung melakukan pendampingan teknis bagi peserta dalam mendaftarkan merek dan sebanyak 25 permohonan merek berhasil diajukan.

Oleh karena itu, Renaldy menegaskan, Kemenkum Sulteng akan terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah.

Menurut dia, kegiatan tersebut akan berlanjut di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong pada September 2025.

Program ini, kata dia, diharapkan dapat memperluas pemahaman sekaligus memperbanyak jumlah permohonan merek yang lahir dari petani milenial di berbagai daerah.

Ia mengatakan dengan adanya kegiatan ini, petani milenial Donggala kini tidak hanya menjadi penghasil produk pertanian, tetapi juga pelaku usaha yang lebih siap bersaing secara profesional di pasar yang lebih luas.

“Perlindungan merek akan menjadi benteng dan modal penting dalam menjaga identitas serta keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026