Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mendukung upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dengan memastikan program pemulihan korban terus berjalan.
Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman di Kota Palu, Senin, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia menjelaskan program yang telah disalurkan meliputi Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bantuan sosial, pelatihan usaha mikro, hingga program rumah layak huni.
"Langkah-langkah ini membuktikan kehadiran negara dalam merawat korban dan menghadirkan keadilan sosial," ujarnya pada kegiatan sinkronisasi dan koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adiman menyebut pada tahun 2023 telah dilaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat atas Peristiwa 1965.
Ia mengatakan sebanyak 448 orang penerima manfaat yang mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah tercatat telah menerima berbagai program pemulihan.
Bantuan tersebut antara lain berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas dari Kementerian Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako dari Kementerian Sosial, serta pelatihan usaha mikro berikut penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, korban juga memperoleh bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja, dan BTN, program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR, serta bantuan bahan pangan dari Pemprov Sulteng.
Ia menegaskan hal ini akan terus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk terus memastikan seluruh korban dapat menerima program-program yang telah disiapkan.
Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas Muslim Alibar mengatakan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih aplikatif.
"Kemenko Kumham Imipas berkepentingan memastikan rekomendasi kebijakan yang lahir dari kegiatan ini benar-benar bisa dijalankan oleh kementerian maupun lembaga terkait," katanya.
Selain membahas pemulihan HAM, kegiatan ini juga membahas Indeks Pembangunan Hukum sebagai bagian dari implementasi Pasal 5 UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2029.
RPJPN tersebut mengusung visi Indonesia Maju melalui lima sasaran yang dijabarkan dalam delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama.
Ia mengatakan indeks pembangunan hukum menjadi salah satu tolok ukur penting dalam program prioritas nasional 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mencegah dan memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulteng Rakhmat Renaldy menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum berkomitmen memastikan program pemulihan korban berjalan sesuai koridor hukum serta berperan dalam pencapaian Indeks Pembangunan Hukum.
"Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan korban berjalan sesuai koridor hukum dan berkeadilan. Kami juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan pembangunan hukum di Sulteng berjalan berkeadilan," ujarnya.
