Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenkum Sulteng dan Brida Banggai perkuat layanan hukum masyarakat

Senin, 15 September 2025 12:06 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkum Sulteng Nur Ainun dan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Brida Banggai Fahrul Efendi Lodik melakukan penandatanganan kerja sama tentang penguatan layanan hukum masyarakat. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Banggai menjalin kerja sama untuk memperkuat layanan hukum masyarakat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkum Sulteng Nur Ainun dan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Brida Banggai Fahrul Efendi Lodik.

"Kerja sama ini bertujuan menyelenggarakan sosialisasi dan fasilitasi melalui agensi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulteng Nur Ainun di Banggai, Senin.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy bersama Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.

Hal ini, kata dia, menjadi dasar pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk inisiasi Satu Nusa AHU (Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU) yang digagas Divisi Yankum.

Ia menyebut kolaborasi dengan Brida Banggai menjadi jembatan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian dan perlindungan hukum.

“Inisiasi Satu Nusa AHU ini merupakan harapan besar kami untuk bisa menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan kehadiran agensi layanan tersebut akan memberikan konsultasi hukum gratis. Layanan yang tersedia mencakup perseroan perorangan, legalisasi Apostille, fidusia, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, perkumpulan, yayasan, dan badan usaha.

Selain itu, layanan juga meliputi konsultasi terkait Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, koperasi, partai politik, pemilik manfaat, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Balai Harta Peninggalan, daktiloskopi, hingga E-Grasi.

Oleh karena itu, ia mengharapkan hadirnya program ini dapat mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan organisasi di Banggai.

“Kami berupaya keras untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Dengan agensi ini, kami menyediakan satu pintu untuk berbagai kebutuhan hukum, mulai dari pendaftaran badan usaha hingga konsultasi hak-hak hukum dasar," ujarnya.

Melalui inovasi ini, kata dia, masyarakat Banggai tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh ke Palu untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Brida Banggai Fahrul Efendi Lodik mengatakan kerja sama itu sejalan dengan visi Brida untuk mendukung riset dan inovasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut dia, kehadiran agensi layanan ini akan membantu warga Banggai lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial.

"Layanan hukum merupakan salah satu pondasi pembangunan dan dengan adanya agensi layanan hukum AHU, masyarakat mendapat kemudahan serta dorongan untuk lebih berdaya secara hukum dalam menjalankan usaha maupun organisasi," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026