Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng perangkat daerah terkait dan kalangan akademisi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya sebagai upaya memperkuat landasan hukum pelestarian warisan budaya.
“Salah satu fokus kita adalah bagaimana memperkuat regulasi agar pelestarian situs budaya tidak hanya menjadi nama di kertas, tetapi benar-benar bertindak sebagai payung bagi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan potensi warisan kita,” ujar Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Asri Lasatu dalam rapat pembahasan yang digelar oleh Pansus DPRD Sulteng.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I Gedung B DPRD Sulteng tersebut juga disampaikan bahwa regulasi ini mendesak karena menjadi salah satu syarat pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Penyusunan Raperda ini bukan hanya soal administratif, melainkan soal bagaimana kita mengawal keberlanjutan situs-situs budaya agar menjadi aset bagi pariwisata, pendidikan dan identitas daerah,” ujarnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh catatan dan masukan dari akademisi, OPD dan tenaga ahli akan segera dihimpun dan dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum diserahkan ke Pansus DPRD untuk tahap pembahasan berikutnya.
"DPRD Sulteng berharap pelestarian cagar budaya di Sulteng bisa berjalan lebih sistematis, melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan budaya, ekonomi kreatif dan pariwisata," kata Asri.
DPRD Sulteng rumuskan Raperda pelestarian cagar budaya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng perangkat daerah terkait dan kalangan akademisi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng
