Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB menumpang mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto, yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye, datang dengan kawalan pengawal tahanan KPK dan kepolisian.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham tampak duduk di bangku penonton.
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat meski terserang batuk.
"Kemarin sih Beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya. Tentu kalau Beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda," kata Maqdir di pengadilan.
"Hukum kita tidak mengizinkan kalau seseorang terdakwa sakit. Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP mengatur itu," tambah Maqdir.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin majelis hakim yang mengadili Setya Novanto, yang beranggotakan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.(skd)