ASN terlibat politik praktis bisa dipecat

id Parimo,pilkada,asn

ASN terlibat politik praktis bisa dipecat

Penjabat Bupati Parigi Moutong Muhamad Nadir memberikan sambutan pada Deklarasi Pilkada Damai di Parigi, Minggu (18/2) petang. (Antaranews Sulteng/Ridwan)

ASN tidak boleh ikut kampanye, OPD dilarang buat program untuk calon tertentu
Parigi (Antaranews Sulteng) - Penjabat Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Mohammad Nadir menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negra (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis dalam pilkada serentak yang sedang berlangsung, bisa cepat dari statusnya sebagai aparatur negara.

"Karena itu saya ingatkan seluruh ASN di jajaran Pemkab Parigi Moutong agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti berkampanye untuk kandidat tertentu pada pilkada ini," katanya saat menyampaikan sambutan pada deklarasi damai Pilkada Parigi Moutong di Parigi, Minggu petang.

ASN itu, kata Nadir, sudah jelas tidak diperbolehkan ikut terlibat dalam politik, jika ditemukan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, saksi yang paling ringan yakni penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala.

Jika ASN ditemukan dengan sengaja melakukan politik uang atau pun organisasi pemerintah daerah membuat program yang mengarah pada politik atau kampaye untuk memenangkan pasangan calon tertentu, maka sanksi beratnya yakni dipecat sebagai ASN.

Baca juga: Gubernur: deklarasi politik uang jangan hanya pencitraan

Muhamad Nadir mengajak semua pihak termasuk ASN untuk senantiasa menjaga kemanan dan ketertiban pesta demokrasi yang diselenggarakan di kabupaten ini dan memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat.

Sejak ditunjuk menjadi penjabat Bupati Parimo pada mulai 15 Februari 2018 karena bupati definitif Samsurizal Tombootutu menjadi kandidiat pilkada setempat, Nadir mengaku telah berkoordinasi dengan Polres, DPRD, KPU, Panwaslu serta pemangku kepentingan lainnya stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan penyelengaraan pesta demokrasi di kabupaten ini.

Sementara itu Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramli menegaskan bahwa piaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang-orang yang dengan sengaja menyebar ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media sosial selama proses pilkada berlangsung.

"Berdasarkan Undang-Undang IT, mereka yang dengan sengaja menyebar ujaran kebencian akan diberikan sanksi dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara," ujarnya.

Ia juga menghimbau seluruh aparat Polri, TNI, dan ASN tidak ikut terlibat dalam politik praktis serta menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua pihak.