Pemerintah perlu cermat terkait regulasi pekerja asing

id Rofi Munawar

Pemerintah perlu cermat terkait regulasi pekerja asing

Rofi Munawar. (pks.or.id)

Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri
Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah diminta benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.

"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Rofi Munawar, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu.

Politisi PKS itu berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia karena regulasi itu dinilai dibuat hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.

Ia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," paparnya.

Menurut dia, TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia lebih diutamakan untuk alih teknologi sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas produksi industri di Tanah Air.

"Ini kan alih teknologi, untuk mendidik orang musti orang yang ahli. Tanpa diajar oleh asing itu, (industri) kita tidak bisa jalan," kata Wapres usai menghadiri penyerahan bantuan di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Jakarta, Jumat (6/4).

Kemudahan izin masuk tenaga kerja asing ke Indonesia, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, merupakan dampak dari investasi perusahaan asing di Tanah Air.

Baca juga: Indonesia desak parlemen Asia tolak kebijakan Trump