Pemerintah jamin hak atas tanah milik korban bencana alam Sulteng

id Kementerian ATR,Sofyan Djalil,Likuefaksi,gempa sulteng

Pemerintah jamin hak atas tanah milik korban bencana alam Sulteng

Menteri ATR Sofyan Djalil (batik lengan panjang/samping kiri Wiranto) bersama Menkopohukam Wiranto meninjau master plan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Senin. (Antara Foto/Mohammad Hamzah)

Sofyan Djalil: tanah atau lahan masyarakat yang tidak masuk dalam zona merah, hak-nya tetap ada atau tidak di cabut.
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan negara menjamin hak keperdataan atas tanah korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Negara tetap menjamin hak keperdataan korban atas tanah," ucap Menteri ATR Sofyan Djalil, di Sigi, Senin.

Sofyan Djalil dan Kepala BNPB Doni Monardo masuk dalam rombongan kunjungan kerja Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto, di Palu dan Sigi.

Usai menyaksikan Wiranto meletakkan batu pertama pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban gempa dan likuefaksi Sigi di Pombewe, Sofyan Djalil mengemukakan negara tetap menjamin hak keperdataan korban gempa dan likuefaksi atas tanah, selama tanah tersebut tidak masuk dalam zona merah.

Sofyan Djalil mengemukakan, bagi tanah masyarakat atau korban yang terdampak likuefaksi, dan masuk dalam zona merah, maka hak atas tanah tersebut tidak lagi di berikan kepada masyarakat.

"Karena sudah tenggelam, likuefaksi atau masuk zona merah. Maka itu tidak lagi di berikan haknya," sebut Sofyan.

Baca juga: Kementerian ATR: Perda RTRW di Sulteng tidak direvisi
Baca juga: Sofyan Djalil: lahan relokasi di Palu terus diselesaikan


Tanah atau lahan yang terdampak likuefaksi, yang secara otomatis masuk zona merah, kata Sofyan, akan di jadikan taman oleh pemerintah atau ruang terbuka hijau.

Namun, negara lewat pemerintah, sebut dia, memberikan ganti atas tanah yang terdampak. Yaitu di lokasi pembangunan hunian tetap.

Ia menegaskan, tanah atau lahan masyarakat yang tidak masuk dalam zona merah, hak-nya tetap ada atau tidak di cabut.

Sementara, urai dia, tanah yang hilang secara teori, maka hukumnya atau haknya juga hilang.

"Misalnya tanah/lahan yang menjadi laut, atau tanah menjadi likuefaksi. Hak keperdataannya hilang, karena dianggap tanah itu sudah hilang atau tidak ada," urai dia.

Dia menambahkan, rumah di lokasi huntap akan di sertai dengan sertifikat tanah, sebagai pengganti.

Baca juga: Kepala BNPB imbau persoalan lahan relokasi di Kota Palu segera diselesaikan
Baca juga: Korban likuefaksi: Pemerintah segera bebaskan lahan pembangunan Huntap

 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil. (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)