Korban likuefaksi: Pemerintah segera bebaskan lahan pembangunan Huntap

id Pembebasan lahan, petobo, korban likuefaksi, pemkot palu, bencana

Korban likuefaksi: Pemerintah segera bebaskan lahan pembangunan Huntap

Puing rumah ibadah (Masjid) Jami Al-Furqan Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dihantam gempa bermagnitudo 7,4 pada Skala Richter dan likuefaksi pada 28 September 2018. (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Kobraban gempa bumi dan likuefaksi Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah memintap pemerintah setempat agar segera membebaskan lahan pembangunan hunian tetap untuk warga di lelurahan tersebut. 

Ketua RT 1/RW 5 Kelurahan Petobo Abd Naim, di Palu, Jumat mengatakan, enam bulan pascagempa bumi, tsunami dan likuefaksi memorakporandakan Palu dan sekitarnya, belum ada kejelasan pemerintah menyangkut pembebasan lahan di wilayah tersebut. 

Menurutnya, meski sebagaian wilayah kelurahan itu terdampak pergeseran tanah, namun masih ada lahan yang cukup untuk menampung warga Petobo.

Rencananya pemerintah mengupayakan pembebasan lahan di arah timur kelurahan tersebut yang berbatasan dengan Desa Ngata Baru, Kabupaten Sigi namun hingga kini belum juga rampung. 

"Petobo masih memiliki lahan yang luas, kenapa tidak lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, " ujarnya. 

Moh Fauzin warga setempat juga menyatakan hal yang sama, belum ada kepastian pemerintah mengenai lokasi pembanguan hunian tetap untuk korban likuefaksi Petobo. 

"Kami ingin pemerintah tidak merubah rencana awal bahwa warga petobo tetap tinggal di wilayahnnya, " harap Fauzin. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Presly Tampubolon mengemukakan, menyangkut tapal batas Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang rencananya dibebaskan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga Petobo terus diupayakan dan saat ini dokumen administrasi sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Pemerintah masih menunggu dari Kemendagri dan pembangunan huntap nanti tetap pada rencana awal, " ungkap mantan Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat Kota Palu ini. 

Presly memaparkan,  lahan pembangunan hunian tetap wajib memenuhi dua syarat yang ditentukan, yakni penetapan lokasi oleh pemerintah yang tentunya masih dalam wilayah Kota Palu serta penelitian tentang keamanan zonasi.

Sebelumnya, Lurah Petobo Afin H Ladjuni mengatakan, bahwa warganya menolak direlokasi ke kelurahan lain sesuai keputusan Gubernur Sulteng. 

Warga beralasan jika mereka direlokasi ke kelurahan lain yang dianggap aman oleh pemerintah, maka secara tidak langsung nama kelurahan harus diganti. Bahkan lokasi Kelurahan Petobo yang tidak terdampak likuefaksi, secara langsung tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. 

"Sebagian besar warga berprofesi sebagai petani, di Petobo masih banyak lahan mereka yang bisa digarap untuk bercocok tanam yang tidak terdampak likuefaksi sebagai upaya mereka menyambung hidup, " tuturnya. 

hingga kini, korban likuefaksi Petobo masih tinggal di hunian sementara yang terlah disediakan pemerintah dan pihak lain seserta sebagain masih memilih bertahan di tenda darurat karena kapasitas huntara tidak bisa menampun keluarga lebih dari empat orang per satu bilik.