Polsek Palu Barat tembak residivis pencurian

id Polsek, tembak, pencuri

Polsek Palu Barat tembak residivis pencurian

Terduga pelaku SA (41) yang dihadiah timah panas bersama sejumlah tersangka kasus lain, saat pemaparan hasil Operasi Pekat Tinombala 2019, di Mapolres Palu, Senin (2/12).(ANTARA/Sulapto Sali)

Berdasarkan informasi yang didapati akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui telah berulang-ulang melakukan pencurian di antaranya di Jalan Lasoso,  di Jalan Kelapa Gading, dan jalan Diponegoro
Palu (ANTARA) - Polsek Palu Barat, Polres Palu, terpaksa menembak SA (41) terduga residivis pelaku pencurian yang kembali beraksi di wilayah Kota Palu.

Ia ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan polisi. Tersangka SA ternyata residivis pencurian.

"Saat ditangkap hendak melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas harus mengambil tindakan terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya," kata Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh, melalui Waka Polres Palu Kompol Abdul Aziz, SH, di Mapolres Palu, Senin.

Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Ipda Rislan menambahkan, terduga pelaku ditangkap pada Rabu (27/11). 

SA ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lainnya inisial MR (39). 

MR adalah terduga pencurian elektronik yang sering beroperasi di kawasan Bumi Bahari seperti Jalan Lasoso, Diponegoro, dan Jalan Kelapa Gading.

Baca juga: Polres Palu amankan puluhan pelaku kejahatan selama Operasi Pekat

"Awalnya telah ditangkap lelaki inisial MR alias B, berdasarkan LP nomor LP/200/XI/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, tentang tindak pidana pencurian, dan hasil pengembangan muncul nama pelaku SA yang akhirnya ditangkap di Jalan Malonda, Kota Palu," katanya.

Mantan KBO Reskrim Polres Palu ini mengatakan terduga MR sendiri sering melakukan jual beli barang elektronik berupa HP dan laptop dengan harga miring tanpa dilengkapi dus dan kwitansi toko.

"Berdasarkan informasi yang didapati akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui telah berulang-ulang melakukan pencurian di antaranya di Jalan Lasoso,  di Jalan Kelapa Gading, dan jalan Diponegoro," katanya.

Barang bukti yang diamankan satu HP merek Oppo A7, satu unit HP A1K, satu unit HP Samsung J2 Prime, satu unit HP Samsung J2 Pro, satu unit Hp Oppo A3, satu unit HP Colpad, satu unit Laptop Thosiba dan satu unit Laptop Acer.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Mapolres Palu, dan terduga pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 363 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***