
Caleg Pindah Partai Belum Penuhi Syarat DCS

Dari enam bakal calon legislatif yang masih aktif di DPRD itu baru satu yang melengkapi melampirkan berkas pengunduran dirinya yakni Sony Tandra.
Palu (antarasulteng.com) - Bakal calon legislatif yang masih menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah namun pindah partai politik umumnya belum memenuhi syarat sebagai daftar calon legislatif sementara karena belum melampirkan berkas pengunduran diri dari DPRD.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden, Minggu, mengatakan khusus calon legislatif yang belum melengkapi berkas BB-5 dan BB-7 masih memiliki kesempatan untuk melengkapi sampai 1 Agustus 2013.
Persyaratan BB-5 adalah surat pernyataan penguduran diri bakal calon dari keanggotaan DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara model BB-7 adalah surat pernyataan pengunduran diri bakal calon DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Sahran mengatakan pernyataan pengunduran diri itu berlaku kepada bakal calon anggota legislatif yang pindah partai.
Calon anggota sementara legislatif yang masih menjabat anggota DPRD provinsi namun pindah partai politik dan belum mengajukan surat pengunduran diri adalah S Pelima dan Markus Sattu dari PDS.
Selanjutnya Irwanto Lubis dan Amrullah Almahdali dari PKPB, Rusli Dg Palabbi dari PBR pindah ke PAN dan Sony Tandra dari Partai Patriot pindah ke Gerindra.
Dari enam bakal calon legislatif yang masih aktif di DPRD itu baru satu yang melengkapi melampirkan berkas pengunduran dirinya yakni Sony Tandra.
Sony Tandra tidak saja keluar dari Partai Patriot namun juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD provinsi.
Sementara lima calon legislatif lainnya belum melengkapi lampiran berkas pengunduran dirinya dari anggota DPRD.
Sahran mengatakan jika sampai batas waktu yang ditetapkan calon legislatif tersebut tidak melengkapi berkasnya maka akan dicoret dari daftar sementara.
Meskipun belum ada keputusan resmi tentang pemberhentian dari DPRD, namun dapat melampirkan surat keterangan pimpinan DPRD bahwa pengunduran diri mereka masih dalam proses.
Rapat pleno penetapan daftar calon sementara legislatif oleh KPU Sulawesi Tengah, Sabtu (8/6), mencatat empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi. Mereka berasal dari PPP satu orang, PKPI satu orang dan PBB dua orang. Umumnya mereka tidak lolos karena terkendala legalisasi ijazah.
Menurut rencana KPU akan mengumumkan daftar calon sementara yang lolos verifikasi tersebut di media massa pada tanggal 13 Juni 2013. Setelah itu masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas nama-nama yang dinyatakan lolos.
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
