KPU Provinsi Sulteng minta masyarakat beri tanggapan terkait DCS

id KPU Sulteng ,DCS,Masukan dan tanggapan masyarakat ,Pemilu 2024

KPU Provinsi Sulteng minta masyarakat beri tanggapan terkait DCS

Komisioner KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo. ANTARA/HO-Sadam.

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meminta masyarakat di daerah itu agar memberikan masukan atau tanggapan terkait bakal calon anggota legislatif (caleg) setempat yang telah ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
 
"Silakan memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama yang sudah diumumkan dalam DCS," kata Komisioner KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Minggu.
 
Ia mengatakan proses tanggapan dan masukan dari masyarakat dilakukan KPU setempat terhitung mulai dari 19 hingga 28 Agustus 2023.
 
Menurut dia, beberapa hal yang harus diperhatikan ialah tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.
 
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sulteng melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Provinsi Sulteng yang beralamat Jalan Letjend S.Parman, Nomor 58 Palu atau ke alamat email kpuprovsulteng@gmail.com.
 
Untuk informasi lebih lanjut, kata dia, masyarakat juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Christian mengatakan tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg tersebut sangat penting untuk masukan KPU sebelum menetapkan mereka menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Menurut dia, masukan dan tanggapan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti KPU setempat termasuk melakukan validasi bersama partai politik yang mencalonkan.
 
"Tanggapan masyarakat selanjutnya akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik untuk dilakukan klarifikasi terkait bakal calegnya," katanya.
 
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan sebanyak 811 DCS yang diusung 17 partai politik peserta Pemilu di provinsi itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, jadwal tahapan pengajuan calon calon mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Saat ini masuk pengumuman DCS, 19—23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
 
Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 14 hingga 20 September 2023.
 
Verifikasi atas pergantian DCS pada tanggal 21—23 September 2023. Setelah itu, yang dilanjutkan pencermatan rencana DCT 24 September—3 Oktober 2023. Penyusunan dan memasang DCT 4 Oktober—3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.