KPU: Sebanyak 599 Bacaleg Parimo penuhi syarat setelah tanggapan masyarakat

id DCS, Bacaleg, KPUparimo, pemilu, Ariyana, Sulteng, pencalonan

KPU: Sebanyak 599 Bacaleg Parimo penuhi syarat setelah tanggapan masyarakat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Ariyana. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong (KPU Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut sebanyak 599 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di kabupaten itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan beberapa waktu lalu.


 


"Setelah tanggapan masyarakat terhadap DCS, status MS semua, sehingga tidak ada penggantian bacaleg pada tahapan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Palu, Rabu.


 


Ia menjelaskan berdasarkan tahapan dan jadwal, tahapan pengajuan pengganti calon sementara berlangsung tujuh hari, mulai 14 - 20 September 2023.


 


Selanjutnya,  KPU memasuki tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mulai 21-23 September karena pencalonan memiliki rangkaian tahapan cukup panjang sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.


 


"Saat ini tidak ada partai politik (parpol) mengganti bakal caleg karena Parigi Moutong statusnya MS sesuai jumlah DCS sebanyak 599 orang," ucapnya.


 


Ia mengemukakan dalam masa tanggapan masyarakat mulai 19 - 29 Agustus 2023, ada tiga tanggapan masuk ditujukan kepada tiga parpol karena bakal calegnya merupakan anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong.


 


"Tiga bacaleg itu mendapat tanggapan telah memasukkan surat pengunduran diri sebagai pengurus KONI setempat, dan surat tersebut telah diunggah di sistem pencalonan (Silon) masing-masing parpol," tutur Ariyana.


 


Menurut dia,i setiap tahapan dilaksanakan KPU dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan main penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU.


 


"Sebagai penyelenggara, kami bekerja sesuai prosedur dan profesional dengan mengedepankan integritas tanpa adanya intervensi dari pihak lain karena KPU sebagai lembaga independen," kata dia.