KPU Kota Palu minta parpol manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg TMS

id KPU Kota Palu ,Ketua KPU ,Pemilih ,Tahapan pemilu ,Parpol

KPU Kota Palu minta parpol manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg TMS

Ketua KPU Kota Palu Idrus. ANTARA/HO-Lisna.

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta partai politik (parpol) agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi bagi bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Selasa mengatakan bahwa masih ada kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bakal caleg yang TMS pada tahapan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) sejak tanggal 6-11 Agustus 2023.

"Masih ada 60 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan administrasi," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus.
 
Ia menyampaikan dari 18 parpol, sebanyak 565 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun masih ada 60 orang dengan berkas administrasi TMS untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
 
Menurut dia, alasan dari 60 calon yang dinyatakan TMS itu, yaitu dokumen syarat calon belum lengkap dan tidak masuk dalam ketentuan kriteria kebenaran dan keabsahan, seperti ijazah yang tidak teregistrasi dan terlegalisir seperti yang seharusnya
 
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal caleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 sampai 11 Agustus 2023 atau selama 6 hari kerja.
 
KPU Kota Palu membuka kesempatan bagi bakal caleg yang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat pada masa pencermatan rancangan DCS tersebut.
 
Maka dari itu, Idrus mengimbau agar partai politik memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin.
 
"Kami imbau kepada parpol untuk maksimal melengkapi administrasi bacaleg yang TMS selama empat hari waktu tersisa ke depan," katanya.
 
Adapun tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.

Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.